Kemenparekraf Usulkan Tambahan Anggaran Percepat Pemulihan Parekraf Rp4 triliun

Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, (31/8/2022). (dok. kemenparekraf.go.id)
Bagikan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengusulkan penambahan anggaran kementerian pada tahun 2023 sebesar Rp4.186.990.000.000 dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, usulan penambahan anggaran itu sebagai upaya untuk mempercepat upaya pemulihan sektor parekraf yang terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk mempercepat pemulihan sektor parekraf dan menjaga momentum kami mengusulkan anggaran sebesar Rp4.186.990.000.000,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Menparekraf Sandiaga, usulan penambahan anggaran tersebut telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas sebanyak dua kali.

Usulan tambahan pertama pada 24 Maret 2022 sebesar Rp952.096.897.000 dan usulan kedua pada 4 Juli 2022 sebesar Rp3.234.893.103.000.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2023, pagu anggaran/sementara Kemenparekraf/Baparekraf adalah sebesar Rp3.381.345.168.000.

“Walaupun pagu anggaran yang ditetapkan jauh di bawah harapan kami, perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami Kelola, sert optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” katanya.

Langkah tersebut, Sandiaga menambahkan, demi pemulihan, kebangkitan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan juga untuk memastikan momentum kepulihan kita mengacu pada pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

Menanggapi hal tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti, pimpinan rapat menyatakan, Komisi X DPR meminta Kemenparekraf/Baparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf melalui stimulus bagi pelaku parekraf.

Selain itu, lanjutnya, memperkuat ekosistem ekraf secara konsisten sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Kami juga mendorong Kemenparekraf untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait perlunya penambahan moda transportasi agar akselerasi parekraf tahun 2023 dapat dioptimalkan,” jelas Agustina.

Komisi X DPR berpesan agar Kemenparekraf menurunkan program-program strategis transformasi digital dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran dan dapat meningkatkan alokasi anggaran. B

Komentar

Bagikan