Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno di salah satu desa wisata di Provinsi Aceh. (dok. istimewa)
Bagikan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

Menparekraf Sandiaga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal disampaikan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karenanya perlu dipersiapkan dengan baik.

“Untuk itu, kami berkomitmen dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf agar patuh terhadap aturan di tahap pertama ini,” katanya.

Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata.

Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.

Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal. Salah satunya predikat yang disematkan oleh Global Muslim Travel Index 2023. Indonesia menjadi destinasi halal terbaik dunia.

The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang diluncurkan DinarStandart di Dubai, Uni Emirat Arab, juga memperlihatkan eksistensi Indonesia dalam sektor produk halal.

Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Dengan kontributor tertingginya adalah pangan halal.

Peringkat tersebut naik yang sebelumnya ada di posisi ke-4 menjadi posisi ke-3.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa halal yang dimaksud dalam konteks ini adalah halal berkaitan dengan higienitas, mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas dari sebuah produk.

“Begitu juga dari aspek bisnis juga bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha di dalam usaha meraka. Dan dengan demikian pelaku usaha bisa meningkatkan tambahan pendapatan,” jelas Aqil.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kemenparekraf tentu menjadi upaya kita untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif pelaku UMKM, khususnya di desa wisata agar bisa memberikan pelayanan tambahan khususnya untuk makanan minuman untuk wisatawan yang akan mengunjungi desa wisata.

“Di samping itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen agar merasa aman, nyaman dan tenang, apabila pusat kuliner yang berada di destinasi sudah mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Aqil.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani menambahkan, wisata halal atau wisata ramah Muslim ini tidak akan berhasil diterapkan apabila pelaku industri kuliner tidak dapat memberikan jaminan kehalalannya, sehingga bagi pelaku usaha diharapkan segera melakukan sertifikasi halal.

“Kemenparekraf bersama dengan BPJH akan melakukan sosialisasi yang cukup masif. Produk halal ini menjadi penting juga apabila ingin mengekspor,” ungkap Rizki.

Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf/Baparekraf Florida Pardosi menegaskan, ada sekitar lebih dari 3.989 data desa wisata yang telah di verifikasi di jejaring Jadesta.

Untuk kemudian disinergikan dengan data sebaran pendampingan proses produk halal (PPPH/P3H), sehingga pemilihan 3.000 desa berdasarkan ketersediaan petugas P3H di daerah oleh BPJPH.

“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, serta membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis,” tutur Florida. B

 

Komentar

Bagikan