Kemenhub Usul Tarif KRL Naik Jadi Rp5.000

Kereta Rel Listrik (KRL). (Istimewa)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan tarif dasar Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line naik Rp2.000 dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk jarak 25 km pertama.

Usulan ini masih harus melalui tahap diskusi dan Kemenhub mengusulkan dari semula sebesar Rp3.000 untuk 25 km ini pertama menjadi Rp5.000.

Sementara itu, untuk tarif lanjutan KRL dengan jarak 10 km berikutnya tetap Rp1.000 atau tidak ada kenaikan.

Berdasarkan bahan paparan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, rencana kenaikan tarif KRL akan diberlakukan pada 1 April 2022.

Kenaikan tarif KRL ditentukan sesuai dengan survei Ability to Pay-Willingnes to Pay (ATP/WTP).

Survei tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan dan keinginan membayar masyarakat untuk ongkos KRL Commuter Line.

Dari survei yang dilakukan di Jabodetabek disebutkan bahwa rata-rata ATP atau kemampuan membayar masyarakat adalah sebesar Rp8.486 untuk ongkos KRL.

Sementara WTP atau keinginan membayar masyarakat pada moda Commuter Line sebesar Rp4.625.

Survei tersebut dilakukan pada 6.841 orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Responden mulai dari lintas Bogor, Bekasi, Serpong, hingga Tangerang.

Sebagai informasi, tarif KRL belum pernah naik sejak tahun 2015, apalagi Upah Minimum Regional (UMR) sudah ada kenaikan. B

 

Komentar

Bagikan