Kemenhub Usul Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jam

Lalu lintas jalan raya di Kota Jakarta. (dok. istimewa)
Bagikan

Isu pengetatan jam ganjil genap di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semakin mengemuka, menyusul Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan adanya pengetatan sistem Ganjil Genap kendaraan di Jakarta menjadi lebih lama, bahkan menjadi 24 jam.

“Khusus untuk DKI Jakarta disarankan perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol),” tulis BPTJ dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2023).

Selain itu, BPTJ juga mengusulkan adanya perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah).

Untuk kebijakan jangka pendek, lanjut keterangan BPTJ, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) untuk melakukan hal yang sama.

Kebijakan Ganjil Genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya gubernur/wali kota/bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Saat ini, BPTJ menjelaskan, Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan dua wali kota Bekasi dan sesuai dengan rencana kota Bekasi akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi. B

Komentar

Bagikan