Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen dalam mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Indonesia, salah satunya dengan cara terus melakukan pengembangan/pembangunan di bidang kepelabuhanan.
Perkembangan bidang kepelabuhanan ke depan menuntut kesiapan seluruh pihak dalam mengembangkan pelabuhan sebagai bagian dari sistem logistik nasional yang memiliki peran penting dalam perkembangan suatu wilayah.
Oleh karena itu, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo menyatakan hal itu seperti dibacakan oleh Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan M. Mahsyud, pengembangan pelabuhan harus memiliki sebuah pondasi yang kuat, sistem perencanaan yang terintegrasi dan arahan pengembangan yang tepat.
“Pengembangan pelabuhan secara nasional telah diwujudkan dalam sebuah Rencana Induk Pelabuhan Nasional atau RIPN yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional,” katanya dalam sambutan pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepelabuhanan di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta.
Pada RIPN, lanjutnya, memuat kebijakan kepelabuhanan secara nasional, sebagai pedoman dalam melakukan penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan pelabuhan, yang tentunya harus didukung dengan Studi Kelayakan Lokasi Pelabuhan, Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), dan DLKr/DLKp Pelabuhan.
Subagiyo mengungkapkan, ada banyak tahapan yang harus dilalui dalam proses perencanaan pembangunan/pengembangan pelabuhan, antara lain tahapan pra disain, dilakukan penyusunan dokumen pra studi kelayakan, RIP, Dokumen Lingkungan dan Dokumen Dampak Lalu Lintas, tahapan disain di mana dilakukan penyusunan Dokumen Survey Investigation and Design (SID) dan Detail Engineering Design (DED), serta tahapan konstruksi.
“Tahapan perencanaan ini menjadi sangat krusial karena harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan dan/atau proyeksi yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat,” jelasnya.
Implementasi dokumen perencanaan tersebut, dia menambahkan, juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berorientasi pada kerangka kebijakan atau aturan, bukan pada aspek bisnis atau proyek semata.
Proses perencanaan dan pembangunan/pengembangan Pelabuhan ini, lanjut Subagiyo, melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal Kemenhub.
Untuk itu, dia menambahkan, dibutuhkan kesamaan persepsi dan isi, serta kualitas dokumen agar tidak terjadi ketidaksesuaian di lapangan.
“Oleh karena itulah, kegiatan Bimtek Kepelabuhanan ini diselenggarakan, yakni untuk menyamakan persepsi dan guna pendalaman substansi dalam melaksanakan tahapan perencanaan tersebut,” tutur Subagiyo.
Ditjen Perhubungan Laut, menurutnya, telah menetapkan berbagai standar beserta petunjuk teknis, yang dilengkapi dengan berbagai prosedur, serta tahapanuntuk penyusunan dokumen rencana teknis pembangunan/pengembangan pelabuhan.
“Hanya saja, masih ditemui berbagai kendala mendasar dalam penyusunan dokumen tersebut,” tegasnya.
Maka dari itu, Subagiyo menjelaskan, pihaknya berharap seluruh pihak, dan juga para kepala kantor dapat bekerja sama dalam menelaah, merumuskan, menganalisis dan menerjemahkan secara teknis berbagai aspek yang diperlukan dalam merencanakan pengembangan dan/atau pembangunan pelabuhan, termasuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. B