Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Bagi Kapal Penumpang yang Angkut Peti Kemas

Kapal pengangkut penumpang dan peti kemas. (dok. kemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE-DJPL 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Penumpang Berbendera Indonesia yang Digunakan untuk Mengangkut Peti Kemas.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto penerbitan SE tersebut dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas.

Penerbitan SE ini, lanjutnya, sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas dengan menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang, sehingga perlu dilakukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kami juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang,” kata Hartanto di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dia menyatakan, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

Hartanto menjelaskan, perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal.

Selain itu, dokumen pengangkutan peti kemas berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui dan prosedur pemuatan peti kemas pada Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.

“Peti kemas yang diangkut juga telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas,” tegasnya.

Bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus dilakukan modifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan.

Ada juga syarat harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal dan dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notrasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

“Kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas dilarang untuk mengangkut barang berbahaya,” ungkap Hartanto.

Terakhir, dia meminta kepada kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan kegiatan kapal penumpang berbendera Indonesia, yang digunakan untuk mengangkut peti kemas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan. B

Komentar

Bagikan