Kemenhub Terbitkan SIUAU untuk Maskapai Super Air Jet

Maskapai penerbangan Super Air Jet. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) untuk maskapai Super Air Jet.

Namun, untuk pengurusan air operator certificate (AOC) masih dalam proses.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto memastikan, pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.

Menurutnya, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Saat ini, Novie menambahkan, calon maskapai baru tersebut telah memiliki surat izin usaha angkutan udara, sedangkan air operation certificate atau sertifikat operasi angkutan udara masih dalam proses penerbitan.

“Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Baca juga :   Menhub: Pergerakan Pesawat Semakin Membaik

Setelah penerbitan AOC, lanjut Novie, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Kesemua itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, maskapai baru Super Jet didirikan pada Maret 2021 dan telah memiliki kode penerbangan “IU” dari asosiasi pengangkutan udara internasional atau International Air Transport Association (IATA) dan “SJV” dari organisasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca juga :   Garuda Indonesia Janjikan Layanan Tambahan untuk Jemaah Haji Lansia

“Maskapai ini merupakan maskapai penerbangan swasta baru kategori layanan pengangkutan penumpang berjadwal harian yang berasal dari Indonesia dan sepenuhnya dimiliki atas penyertaan modal orang lokal,” kata Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2021).

Dia menyatakan, fokus utama perseroan adalah menawarkan konsep berbiaya rendah dengan penerbangan langsung antarkota secara point-to-point di pasar domestik dan nantinya dapat merambah ke rute-rute internasional.

Tahap awal, maskapai Super Air Jet akan mengoperasikan armada generasi terbaru, yaitu Airbus 320- 200 yang berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi. B

Komentar