Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 18 Tahun 2024, tertanggal 5 Juni 2024 tentang Kewajiban Mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS) dan Aktivitas Lainnya di Perairan Indonesia.
SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, yakni Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Distrik Tipe B Tanjung Priok, para Kepala Kantor DIstrik Navigasi Tipe A Kelas I, II dan III, para Kepala Kantor Penjagaan Laut dan Pantai, serta Pemilik Kapal, Agen Perusahaan dan para Nakhoda Kapal.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, diterbitkannya SE ini dilatarbelakangi pentingnya upaya untuk terus meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dalam pemantauan terkait kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS.
“Surat Edaran ini merupakan upaya optimalisasi dan pengawasan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pelaksanaan penegakan hukum terkait pelanggaran kewajiban Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS),” katanya.
Menurut dia, pengawasan kewajiban mengaktifkan AIS ini dilaksanakan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang melakukan aktivitas di Perairan Indonesia oleh Syahbandar melalui sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran di Distrik Navigasi.
Berdasarkan SE ini, Para Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, II dan III dan Tipe B Tanjung Priok melaksanakan pengawasan kapal-kapal terkait kewajiban mengaktifkan AIS melalui AIS Base Station di Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) secara terrestrial dan maupun secara sistem pemantauan terintegrasi dengan memanfaatkan Indonesian Integrated Monitoring System on Navigation (I-Motion).
Pengawasan kewajiban mengaktifkan AIS yang dilaksanakan pada SROP dan VTS ini harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP- DJPL 731 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Pelaporan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Perairan Indonesia.
Sedangkan pemantauan aktivitas kapal melalui AlS di SROP dan VTS dilakukan pada kapal-kapal yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia dengan harapan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengaktifan AIS bagi kapal-kapal yang diduga akan melakukan pelanggaran terkait Ship to Ship Transfer (STS) dan aktivitas drifting, serta labuh jangkar.
“Berita Acara hasil pemantauan pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System terkait dugaan terjadinya pelanggaran harus segera disampaikan kepada Syahbandar setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Capt. Antoni.
Selanjutnya, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diminta untuk melaksanakan pengawasan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS melalui inspeksi kelaiklautan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Port State Control Officer (PSO).
Para Kepala UPT juga harus melaksanakan pengawasan dan pemantauan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS melalui Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai di masing-masing wilayah kerja dan berkoordinasi dengan SROP dan VTS di masing-masing Distrik Navigasi maupun secara sistem pemantauan terintegrasi dengan memanfaatkan I-Motion.
Selanjutnya, Syahbandar atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pemantauan kapal oleh petugas SROP, VTS dan Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran, dan dituangkan dalam berita acara, dan melaporkan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran AIS kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu, melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kewajiban pengaktifan AlS bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia dan pengawasan aktivitas kapal yang diduga melakukan pelanggaran terkait STS dan aktivitas drifting, serta labuh jangkar melalui SROP dan VTS, serta koordinasi dengan Distrik Navigasi.
Begitu pula bagi para Pemilik Kapal, Agen Perusahaan Pelayaran dan Para Nakhoda Kapal harus memastikan memasang dan mengaktifkan AlS sebagai kewajiban Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia, untuk kriteria AIS (AlS Klas A dan AIS Klas B) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
“Setiap Nakhoda Kapal wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui Automatic Identification System,” ungkapnya.
Dalam hal AIS pada Kapal tidak berfungsi, maka Nakhoda Kapal harus mencatat di dalam buku catatan harian (log book) Kapal, dan menginformasikan pada kesempatan pertama kepada SROP dan/atau VTS, serta menyerahkan log book Kapal tersebut kepada Syahbandar pada saat kapal tiba di pelabuhan.
Para Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diminta untuk melakukan sosialisasi, koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan SE tersebut. B