Kemenhub Terbitkan Regulasi Terbaru Atur Batas Tarif Ojek Online

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dihadapan para pengemudi ojek online. (dok. twitter kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) c.q  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Selanjutnya, menurut regulasi tersebut, perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini menjadi nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu adalah Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga :   Kemenhub Prediksi Jumlah Pemudik Tahun 2022 Capai 85,5 Juta Orang

“Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Pada regulasi Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi,” kata Dirjen Hendro.

Mengenai Biaya Tidak Langsung, dijelaskan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” jelasnya.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.

Baca juga :   Kemenhub Terus Genjot Pendanaan Kreatif Pembangunan Infrastruktur Transportasi

Sementara itu, besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 shingga Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” tutur Hendro.

Adanya penyesuaian biaya jasa ini, maka perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. B

Komentar