Kemenhub Terbitkan Regulasi Penyediaan Fasilitas Listrik Darat di Pelabuhan

Penggunaan Onshore Power Supply (OPS) di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jawa Tengah. (dok. istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan langkah-langkah pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) Subsektor Transportasi Laut dalam penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim.

Menyusul telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Salah satunya dengan penerapan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan OPS di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar di Perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menjelaskan bahwa penggunaan OPS di pelabuhan untuk mendorong peningkatan capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional subsektor transportasi laut dalam penyelenggaraan dekarbonisasi pelayaran dan mitigasi perubahan iklim.

“Pengurangan emisi gas rumah kaca dari aktivitas pelayaran salah satunya diwujudkan dengan aktivitas penggunaan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/10/2022).

Menurut Arif, hal ini juga sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor pelayaran, yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional.

Baca juga :   Kemenhub Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Tol Wilayah Jakarta

Angka penurunan itu setidaknya 50% pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40% pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70% pada tahun 2050.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid menjelaskan bahwa OPS bertujuan untuk meningkatkan peran dan aksi pemerintah dan pelaku usaha di bidang pelayaran untuk menggantikan sumber energi kapal yang semula berbahan bakar minyak menjadi energi listrik.

“Kapal yang bersandar itu kan harus tetap beroperasi generatornya, otomatis butuh bahan bakar. Nah sekarang tidak perlu lagi karena dapat menggunakan OPS di pelabuhan tempat bersandar, sehingga jadi hemat energi, efisien dan tentunya ramah lingkungan.

Jadi, lanjutnya, penggunaan OPS selain memberikan manfaat untuk lingkungan, layanan ini juga mampu memberikan efisiensi biaya BBM untuk operasional kapal pada saat sandar di pelabuhan.

Adapun penerapan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah.

“Harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar atau combustion engine yang ada di kapal,” tuturnya.

Pengoperasian fasilitas OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.

Baca juga :   Masyarakat Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri Untuk Naik Kereta Panoramic

BUP harus mendokumentasikan data penggunaan OPS di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.

Tata cara pelayanan kapal yang akan menggunakan di pelabuhan dapat dilakukan melalui Inaportnet dan penyediaan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dan dilakukan kesepakatan dengan pengguna jasa sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan OPS di pelabuhan yang telah memiliki dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.

“Kemudian harus menyiapkan prosedur teknis dalam rangka perpindahan energi listrik dari fasilitas darat ke kapal dan berkoordinasi dengan BUP dan para pihak terkait dalam pelaksanaannya,” ungkap Wahid.

Sebagai informasi, penggunaan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dilayani pada pelabuhan antara lain Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terminal berlian pelabuhan TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. B

 

 

 

 

 

Komentar