Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya terus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan laut.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS).
Sistem ini adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal, sehingga Negara, melalui Kemenhub dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
Dalam Konvensi Internasional Organisasi Maritim Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut, telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih. Peraturan ini pun telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2019.
Peraturan tentang pemasangan dan pengaktifan AIS sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 58 Tahun 2019 dan PM Nomor7 Tahun 2019. Meski begitu, masih banyak didapati kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, masih banyaknya kasus menonaktifkan AIS ini salah satunya diakibatkan oleh sanksi yang dikenakan masih sebatas sanksi administrasi.
Oleh karena itu, Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.
Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga sebesar Rp75 juta.
“Penegakan hukum berkaitan dengan AIS ini harus ditegakkan dan tidak ada tawar menawar. Dengan mewajibkan penggunaan AIS, pergerakan kapal bisa kita ketahui dan Insha Allah bukan saja PNBP kita yang naik, tetapi juga ilegal ekspor terutama batubara itu bisa teratasi,” ujarnya dalam seminar Optimalisasi PNBP di Jakarta pada Kamis (9/3/2023) di Jakarta.
Melalui penggunaan AIS, diharapkan pengawasan kapal di perairan Indonesia, khususnya di Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dapat dilakukan dengan efektif, sehingga dapat menekan pelanggaran dalam pengoperasiannya dan mencegah hilangnya potensi PNBP yang seharusnya diperoleh negara.
Menhub meyakini dengan ditegakkannya peraturan PM Nomor 18 Tahun 2022, PNBP dari sektor Perhubungan Laut dapat meningkat hingga lebih dari 50%. Pendapatan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien.
“Kita bisa mulai lakukan penegakkan hukum ini di tempat yang paling ramai seperti di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Saya yakin dengan adanya kesepahaman antara Kementerian/Lembaga yang semakin baik, rekan-rekan di lapangan bisa melaksanakannya dengan baik,” tutur Menhub.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, pihaknya mendukung langkah tegas Kemenhub terkait penerapan AIS.
Dia mengatakan, penegakkan aturan ini harus terus ditingkatkan agar kapal-kapal yang berada perairan Indonesia lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priyadi dan Inspektur Jenderal M. Pramintohadi Sukarno. B