Kemenhub Tandatangani PKS dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian

Usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kementerian perhubungan (Kemnehub) dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian. (dok. hublakemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Kenavigasian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, Jumat (3/5/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi dan kerja sama, serta saling mendukung antar instasi untuk terwujudnya keselamatan kapal negara kenavigasian yang lebih baik.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi simbol sinergi kerja sama yang solid antara Ditjen Hubla dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca juga :   Pemerintah Mendorong Penerapan Intelligent System dan Protokol Kesehatan pada Sistem Transportasi

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia Arisudono Soerono pada 3 Mei 2024 bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Kemenhub.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro menjelaskan, kerja sama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dia menuturkan, dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut, pengklasan kapal negara kenavigasian menjadi tolok ukur penting dalam pemeliharaan kapal negara kedepannya.

Selain itu, Distrik Navigasi yang dalam pengajuan usulan anggaran docking kapal negara terkadang belum disertai data dukung berupa kajian teknis docking kapal yang akan memperkuat pengusulan anggaran tersebut.

Baca juga :   Tahun Depan Kota Bekasi Jadi Kota Toleran Peringkat Satu Se-Indonesia

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan lembaga yang kredibel untuk melaksanakan kegiatan tersebut, baik pengklasan kapal negara kenavigasian maupun perencanaan dan pengawasan docking kapal negara kenavigasian.

“Saya berharap dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian ini, kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melaksanakan kerja sama yang baik dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk pemeliharaan kapal-kapal kita kedepannya,” tutur Capt. Budi Mantoro. B

Komentar