Dalam rangka meningkatkan pelayanan kegiatan Alih Muat Barang Antarkapal (Ship to Ship Transfer) di perairan Muara Jawa, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO).
Perjanjian tersebut mengenai Pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk kegiatan Pengoperasian Alih Muat Kapal Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penandatanganan KSO tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja Capt. Benny Berkiah Pandelaki dengan Direktur Utama BUP PT Pelabuhan Tiga Bersaudara Ika Pusparini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi pada Selasa (11/6/2024).
Menurut Dirjen Capt. Antoni, wilayah perairan Muara Jawa merupakan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang antarkapal di Perairan Muara Jawa, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 244 Tahun 2020.
Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan Alih Muat Barang Antarkapal di Perairan Muara Jawa adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Perjanjian KSO ini dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 508 Tahun 2010 tertanggal 17 Desember 2010 yang memberikan izin kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk bekerja sama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk mengoperasikan Perairan Muara Jawa sebagai pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, ke depan tentunya akan menjadi legalitas atau dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan alih muat barang antarkapal di Perairan Muara Jawa sampai dengan dilakukan Konsesi Wilayah Tertentu di Perairan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dengan ditandatanganinya PKS ini, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja telah secara resmi bekerja sama dalam pengoperasian dengan BUP, yakni PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk melakukan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan alih muat barang antarkapal di wilayah Perairan Muara Jawa.
“Perjanjian kerja sama pengoperasian ship to ship ini berlaku selama tiga tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau sampai dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Muara Jawa,” jelas Capt. Antoni.
Pada kesempatan ini, dia mengingatkan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan alih muat barang antarkapal di Muara Jawa adalah harus tetap menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan, serta memelihara kelestarian lingkungan maritim, termasuk penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Pemerintah berharap kerja sama ini akan meningkatkan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, khususnya kegiatan alih muat barang kepada pengguna jasa dan akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Pada gilirannya akan mendukung optimalisasi pengusahaan jasa kepelabunan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat secara luas,” tutur Capt. Antoni. B