Kemenhub Sosialisasikan PM 39 Tahun 2023

Bagikan

Indonesia saat ini berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan menuju rendah karbon secara bertahap dan sektor transportasi masih menjadi pengguna energi terbesar yang sebagian besar berasal dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor.

Salah satu upaya untuk menurunkan impor BBM adalah dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Percepatan tersebut bisa dipenuhi dengan hadirnya kendaraan listrik baru maupun melalui kendaraan konversi BBM ke listrik.

“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan konversi kendaraan bermotor listrik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam sambutannya yang dibacakan oleh Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Bali, Rabu (6/9/2023).

Peraturan tersebut merupakan perubahan dari PM 65 Tahun 2020.

Beberapa perubahan yang dimuat di PM 39 Tahun 2023 di antaranya mengenai registrasi dan identifikasi yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Selain itu, komponen konversi, klasifikasi bengkel konversi menjadi dua tipe bengkel konversi, permohonan pengajuan konversi, lokasi pengujian tipe konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, dan pembinaan, serta pengawasan penyelenggaraan bengkel konversi sepeda motor.

“Sesuai arahan Presiden, program konversi kendaraan BBM ke listrik bertujuan mengurangi emisi karbon, sekaligus akan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena akan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM impor,” jelas Aznal.

Sementara itu, Joko Kusnanto, Ketua Tim Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut menjelaskan, setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak sepeda motor bakar yang telah diregistrasi dan diidentifikasi dapat dilakukan konversi menjadi KBLBB.

konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi. “Ini telah diatur dalam PM 15 Tahun 2022.”

Turut hadir Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM sebagai narasumber dengan materi Strategi Pemerintah dalam Upaya Menarik Minat Konversi Kendaraan Bermotor Listrik.

Secara khusus Inten menjelaskan, platform digital konversi listrik dapat diakses melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi.

“Melalui kerja sama multi stakeholder diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan dan penguatan ekosistem konversi motor listrik,” tuturnya.

Selain pemaparan materi, peserta sosialisasi yang terdiri dari BPTD, Dishub, Gaikindo, Periklindo, Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia, dan Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia diajak untuk melihat langsung bengkel konversi yang ada di Bali, yaitu Volto Mechanix oleh PT Percik Daya Nusantara dan Politeknik Transportasi Darat Bali. B

Komentar

Bagikan