Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat

Sosialisasi Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat. (dok. hubudkemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menyosialisasikan peraturan terkait pelayanan bagasi tercatat sebagaimana diatur dalam PM 30 Tahun 2021 tentang Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat dan PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara di Tangerang pada Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan data Ditjen Hubud jumlah penumpang angkutan udara niaga berjadwal sepanjang 2023 sebanyak 95.139.722 penumpang yang terdiri dari penumpang domestik dan internasional, dengan total jumlah rute penerbangan pada tahun 2023 sebesar 301 rute dalam negeri serta 120 rute internasional.

“Dari data tersebut dapat dilihat banyaknya jumlah penumpang transportasi udara, sehingga selain harus memastikan keselamatan dan keamanan melalui peraturan-peraturan teknis, Ditjen Hubud juga memiliki peraturan terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada penumpang angkutan udara,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubud, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Badan Layanan Usaha, yakni UPBU Juwata, Tarakan, yakni SIS Al-Jufri, Palu adalah Halu Oleo, Kendari, dan Komodo, Labuan Bajo.

Selain internal Ditjen Hubud, acara tersebut juga dihadiri oleh para Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dan perusahaan jasa groundhandling.

“Sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh laut yang luas, transportasi udara menjadi satu moda transportasi yang paling cocok, karena dapat menjangkau wilayah yang luas dalam waktu singkat, sehingga penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan dari setiap penerbangan,” jelasnya.

Ditjen Hubud sudah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk membuka kanal-kanal pengaduan dari penumpang angkutan udara apabila terdapat keluhan terkait keselamatan, keamanan maupun pelayanan yang diberikan oleh operator penerbangan.

Berdasarkan data contact center 151, sepanjang tahun 2023 terdapat 891 keluhan terkait penanganan bagasi oleh operator penerbangan.

Peran dan fungsi Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud menjadi sangat penting dalam mengomunikasikan kepada operator penerbangan dan mitra kerja terkait proses penanganan bagasi tercatat oleh BUAU sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Melihat jumlah keluhan dari penumpang terkait penanganan bagasi, maka dirasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada operator bandar udara sebagai pemilik baggage handling system dan juga operator ground handling tentang peraturan terkait penanganan bagasi tercatat, sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang, khususnya terkait dengan penanganan bagasi tercatat,” tutur Capt. Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Udara Putu Cahyadhi juga mengajak pihak operator untuk meningkatkan edukasi dan sosialiasi kepada pengguna jasa transportasi udara terkait pengangkutan bagasi tercatat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dan memperkuat komitmen dengan langkah-langkah yang berkesinambungan, dalam mengatur penyelenggaraan angkutan udara, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara dan meningkatkan perwujudan transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman. B

Komentar

Bagikan