Kemenhub Sosialisasikan Kewajiban Penggunaan AIS di Perairan dan Pemberlakuan Penetapan PNBP Jasa Kenavigasian

Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Tipe A Kelas II Teluk Bayur melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia, di Hotel Mercure Padang, Senin (26/8/2024).

Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) pada kapal-kapal yang berlayar di wilayah peraiaran Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan langkah konkrit dalam memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring penggunaan dan pengaktifan AIS, sanksi kepada pelanggaran AIS dan aturan-aturan Layanan Jasa Kenavigasian.

“Kami memastikan para pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran wajib memasang dan mengaktifkan AIS, memberitahukan kepada nakhoda kapal untuk memberikan informasi yang benar melalui AIS,” ujarnya.

Apabila AIS pada kapal tidak berfungsi agar nakhoda mencatat dalam catatan harian (log book) kapal, menginformasikan pada kesempatan pertama kepada SROP/VTS dan menyerahkan log book kepada Syahbandar pada saat kapal tiba di pelabuhan.

Selain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, Distrik Navigasi juga memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, satu di antaranya PNBP Jasa Kenavigasian.

Untuk itu, Disnav Tipe A Kelas II Teluk Bayur juga menyosialisasikan pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/Telepon/Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Diharapkan dengan terbitnya Surat Edaran ini, UPT pemungut PNBP Jasa Kenavigasian dapat memberikan Layanan Kenavigasian secara optimal dan menghilangkan permasalahan pada proses perhitungan, pemungutan dan pembayaran PNBP Jasa Kenavigasian,” jelasnya.

Layanan tersebut, kata Lollan, juga termasuk keterkaitannya dengan penerapan sistem aplikasi maupun penyesuaian perhitungan tarif angkutan dan objek PNBP yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik pada SE DJPL 1 Tahun 2023.

Dia menjelaskan, saat ini Sistem Inaportnet telah terintegrasi dengan layanan PNBP Jasa Kenavigasian, seperti Jasa VTS, Jasa Penggunaan SBNP/Uang Rambu dan juga Layanan Telegram/Telepon Radio/Master Cable.

Pemanfaatan Sistem Inaportnet untuk pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian merupakan salah satu bentuk usaha dalam meningkatkan tata Kelola PNBP yang kedepannya harus terus dilakukan secara maksimal, sehingga pelaksanaan pengelolaan PNBP lebih optimal.

“Seiring perkembangan teknologi saat ini, pelayanan jasa kenavigasian terus dikembangkan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, dimana simplifikasi proses pembayaran PNBP dengan pemanfaatan Sistem Inaportnet, akan memudahkan pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Lollan berpesan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan penarikan PNBP Jasa Kenavigasian, baik Distrik Navigasi Tipe A dan Tipe B, serta KSOP, maupun KUPP, sesuai dengan kewenangannya terus berkomitmen dan saling berkoordinasi agar layanan kenavigasian semakin optimal.

Selain itu, mengantisipasi kemungkinan adanya potensial loss dalam penerimaan PNBP jasa kenavigasian, sehingga secara internal organisasi dapat menerima manfaat dari pengelolaan PNBP yang baik dan secara eksternal dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat umum.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur Yudhonur Setyaji P. Menyatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya dalam pemantauan terkait kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS dan guna menjalankan fungsi pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan terkait aturan pengawasan kewajiban pemasangan, pengaktifan AIS dan tata tertib Pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur serta dapat mengoptimalisasikan sekaligus meminimalisir potensi sanksi pelanggaran pemasangan dan pengaktifan AIS, serta potensi kerugian negara dari PNBP Jasa Kenavigasian,” tuturnya.

Adapun peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari seluruh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Sumatra Barat, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dan Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sibolga serta 44 perusahaan Angkutan Laut di wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Kenavigasian, Bagian Keuangan, serta Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Perhubungan Laut. B

Komentar

Bagikan