Kemenhub Sosialisasikan Keuntungan Kendaraan Listrik

Kegiatan "Electric Vehicle-Funday" di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/11/2022). (dok. dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi tentang keuntungan menggunakan kendaraan listrik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Kemenhub menyelenggarakan kegiatan Electric VehicleFunday di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/11).

Kegiatan tersebut, lanjutnya, sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

“Saat ini, sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersihramah lingkungan dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM),” ujarnya.

Secara keseharian, Menhub menambahkan, bisa lebih irit 75% dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100.000 sehari, ini Rp25.000 saja sudah cukup.

Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik.

Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700.

Artinya, penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000.

Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5 km hingga 7 km, sedangkan dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 km.

Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yaitu lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.

Kemudian banyak insentif, saat ini terus dibahas antarkementerian/lembaga, untuk memberikan insentif, seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.

Selain itu, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.

Lebih lanjut, Menhub menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).

Kemudian yang Ketiga adalah memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub menjelaskkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujarnya.

Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya, seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.

Dia menuturkan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.

Kebijakan itu di antaranya melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia. B

 

Komentar

Bagikan