Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Workshop “Manajemen Keselamatan bagi Designated Person Ashore dan Manajemen Operasional Kapal”.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara regulator dan operator dalam mengimplementasikan berbagai aspek manajemen keselamatan pengoperasian kapal di Indonesia.
Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Kemenhub Stephanus Risdiyanto menyatakan, kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari berbagai perusahaan pelayaran yang berdomisili di Kalimantan.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan profesionalitas para DPA dan pelaksana manajemen operasional kapal di berbagai perusahaan pelayaran terhadap berbagai aspek teknis dan hukum di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal dalam ruang lingkup yuridiksi Indonesia,” tuturnya saat membuka acara mewakili Direktur perkapalan dan Kepelautan.
Stephanus menuturkan, pandemi saat ini telah banyak memengaruhi operasional kapal dan International Maritime Organization (IMO) telah menerbitkan Circular Letter pada 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing Covid-19 Cases atau Outbreak on Board Ships.
“Berdasarkan hal ini, perusahaan pelayaran harus menyesuaikan operasional kapal dengan tetap mengutamakan keselamatan kapal dalam menangani Covid-19 di kapal,” ungkapnya.
Perusahaan pelayaran perlu menerapkan berbagai prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa manusia di kapal berkaitan dengan penanganan Covid-19 di kapal,” ujarnya.
Salah satu aspek kelaiklautan kapal yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak adalah manajemen keselamatan pengoperasian kapal.
Faktor manusia merupakan penyebab utama sebagian besar kecelakaan pelayaran. Salah satu indikasinya adalah sistem manajemen keselamatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Stephanus menjelaskan bahwa sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal telah menjadi perhatian IMO dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, mencegah kecelakaan kapal, dan mencegah pencemaran lingkungan maritim.
Selain itu, ISM Code mengatur tentang pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal telah sesuai dengan ISM Code, serta bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan awak kapal.
“Pihak ini adalah Designated Person Ashore atau DPA (personil darat yang ditunjuk). DPA memiliki akses langsung terhadap manajemen tertinggi di perusahaan pelayaran dalam rangka menyediakan hubungan antara perusahaan dengan seluruh pihak yang berada di kapal,” tuturnya.
DPA berperan penting dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal berdasarkan ISM Code. DPA memiliki tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
“Berdasarkan ISM Code, suatu perusahaan pelayaran wajib menyediakan bukti dokumentasi bahwa seorang DPA telah menerima pelatihan yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” ungkap Stephanus. B