Pelabuhan Susoh terletak di Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh dan disandari oleh kapal yang berbobot muatan 2.000 ton dengan berukuran panjang 60 meter.
Namun, pelabuhan ini mengalami pendangkalan baik di bibir pantai maupun beberapa spot yang ada di sekitar pelabuhan dikarenakan Pelabuhan Susoh berada di muara sungai.
Selain itu, pendangkalan terjadi disebabkan karena faktor arus, ombak laut yang membawa pasir menumpuk akhirnya terjadi sendimentasi di sekitar dermaga Pelabuhan Susoh, sehingga kapal kargo yang berukuran besar tidak bisa bersandar di Pelabuhan Susoh.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Susoh dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Susoh Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Bogor, Rabu (21/9/2022).
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan bahwa Pelabuhan Susoh melayani kegiatan kapal kargo berupa kapal tugboat atau tongkang dan kapal perintis yang penumpangnya lumayan banyak dari Abdya menuju Simeulue dengan harapan kedepannya dapat memiliki fasilitas terminal penumpang agar bisa melayani penumpang dan kapal perintis.
“Pelabuhan Susoh harus dilakukan pengembangan dan perbaikan dengan menambah perpanjangan dermaga untuk mendapatkan kedalaman yang ideal karena Pelabuhan berada dalam kawasan industri sehingga sangat berpotensi untuk bisa berkembang,” jelasnya.
Menurut Hengki, untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di Pelabuhan Susoh, maka penataan alur pelayaran di pelabuhan itu sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan.
Maksudnya, dia menambahkan, agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan daerah Susoh dan sekitarnya.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, adapun yang menjadi fokus penetapan alur ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili oleh Imam Ramelan mengungkapkan, maksud diselenggarakan kegiatan FGD untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Susoh Provinsi Aceh. B