Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Di Pelabuhan Lapuko

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemehub Hengki Angkasawan. (Istimewa)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Tanah Air.

Upaya tersebut juga untuk di Pelabuhan Lapuko, yang berada di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ini dengan cara segera dilakukan penetapan alur pelayaran guna mewujudkan ketertiban, kelancaran, keselamatan lalu-lintas pelayaran, serta kelestarian lingkungan maritim di wilayah ini.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemehub Hengki Angkasawan menyatakan, Pelabuhan Lapuko mempunyai peranan sangat penting bagi pembangunan daerah.

“Ini terbukti dengan kegiatan yang dilayani secara umum di pelabuhan saat ini adalah kegiatan bongkar muat untuk kebutuhan industri pertambangan dan semen,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Lapuko di Bogor, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu diselanggarakan FGD agar mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk Pelabuhan Lapuko.

Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan Pelabuhan Lapuko merupakan salah satu akses jasa transportasi laut yang ada di Konawe Selatan.

Hengki menyatakan bahwa untuk memenuhi tahapan mekanisme dalam rangka penetapan alur sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Penetapan alur ini, lanjutnya, perlu segera dilakukan.

Hal itu dikarenakan saat ini Pelabuhan Lapuko digunakan untuk pendistribusian material bangunan, seperti batu split dan hasil pertambangan berupa pasir silika sebagai bahan baku semen, serta semen curah yang didistribusikan dari kapal ke silo melalui pipa yang pabriknya dikelola oleh PT Semen Tonasa.

Selain itu, Pelabuhan Lapuko juga melayani kegiatan naik turun penumpang khususnya pergerakan penumpang dari dan menuju Kecamatan Laonti, dengan bongkar muat didominasi bahan pokok.

Bahkan, Hengki menambahkan, hal penting lain yang menjadi latar belakang penetapan alur-pelayaran adalah dilihat dari kondisi sekitar Pelabuhan Lapuko yang merupakan hutan mangrove alami yang berfungsi sebagai penyangga abrasi pantai alami (peredam ombak).

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2013-2033, pada wilayah di sekitar Pelabuhan Lapuko tidak terdapat kawasan konservasi mangrove.

Namun, pada pengembangan pelabuhan baik sisi darat maupun perairan perlu memperhatikan kawasan sekitar, khususnya fungi mangrove sebagai sistem pengaman pantai.

“Maka dari itu, penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal, memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” papar Hengki.

Sebagai informasi, alur-pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran.

Alur-pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia. B

 

Komentar

Bagikan