Berdasarkan hierarki pelabuhan di Indonesia, Pelabuhan Sintete adalah pelabuhan pengumpul yang berlokasi di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelabuhan sintete sangat berpotensi untuk dikembangkan guna dapat melayani wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya.
Saat ini, Pelabuhan Sintete selain berfungsi sebagai penggerak transportasi laut, sungai serta antar pulau, juga berfungsi untuk mendukung angkutan laut feeder baik bagi Pelabuhan Pontianak maupun Pelabuhan Kijing dimasa mendatang.
Mengingat pentingnya keberadaan Pelabuhan Sintete bagi wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan untuk segera menetapkan Alur Masuk Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kenavigasian, yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Ison Hendrasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat di Kota Bogor pada Selasa (25/10/2022).
“Penataan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete selain akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, juga sejalan dengan kebijakan program tol laut dan kapal perintis di Kabupaten Sambas dan sekitarnya,” kata Ison.
Dia menjelaskan, penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sintete memang sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar diperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan juga bisa meningkatkan pendapatan daerah di kabupaten sambas dan sekitarnya.
“Berdasarkan RIP kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Sintete dengan kapasitas 1000 GT untuk Kapal Perintis dan tongkang ataupun curah cair 3.000 DWT, LOA 94 meter dan Lebar Kapal 14,6 meter dengan draft kapal 5,6 meter,” ujarnya.
Sementara itu, hasil Survei Batimetri Distrik Navigasi Kelas III Pontianak kedalaman di alur bervariasi antara 1.9 sampai dengan 25 mLlwl.
Lebih jauh, Ison menuturkan, secara historis Pelabuhan Sintete merupakan pengembangan dari Pelabuhan Pemangkat, karena sebelum Pelabuhan Sintete dibangun, kegiatan kunjungan kapal, bongkar muat barang dan pelayanan kesyahbandaran dipusatkan di Pelabuhan Pemangkat.
Namun, lanjutnya, dikarenakan arus yang deras mengakibatkan kedangkalan dimuara dan juga apabila musim angin barat pelabuhan terkena pengaruh ombak, sehingga pelabuhan alternatif dipindahkan ke Pelabuhan Sintete yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan bahwa FGD yang dilaksanakan merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete, ke depan ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan pelabuhan Sintete dapat terwujud,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 Pelabuhan Umum, 19 Perlintasan, dan empat Tersus/TUKS. B