Kemenhub Revitalisasi Terminal Giwangan Yogyakarta

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau Terminal Giwangan, Yogyakarta, Minggu (29/5/2022). (Istimewa)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memulai proyek revitalisasi Terminal Tipe A Giwangan di Yogyakarta.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, di Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan revitalisasi di tiga terminal Tipe A, yaitu Terminal Tirtonadi Solo, Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.

“Sekarang kita akan lakukan di Yogyakarta untuk Terminal Tipe A Giwangan,” ujarnya saat meninjau Terminal Giwangan, Yogyakarta, Minggu (29/5/2022).

Menurut Menhub, bangunan eksisting gedung Terminal Giwangan yang ada saat ini sudah cukup megah, dan hanya perlu dilakukan renovasi.

“Kita sudah siapkan anggaran untuk bangunan baru, tapi akan kami evaluasi, karena bangunannya sudah megah. Kita ingin setiap rupiah yang dikeluarkan, harus menghasilkan layanan yang baik. Kita ingin terminal ini lebih nyaman dan indah,” jelasnya.

Terkait dengan pengelolaan area komersial (kios) yang ada di terminal, Menhub meminta agar kedepannya dilakukan pengelolaan yang lebih tegas.

Oleh karena sebelumnya, lanjut dia, kios-kios yang ada di kelola oleh pihak ketiga, bukan oleh pengelola terminal.

“Jadi masyarakat yang nanti akan menyewa kios, bayarnya bisa ke pemerintah sebagai pengelola terminal, bukan ke pihak lain,” ungkapnya.

Menhub berharap dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mensukseskan revitalisasi Terminal Giwangan dan juga mengapresiasi ide dari Pemkot untuk memisahkan antara jalur bus pariwisata dengan bus AKAP.

“Kami siap berkolaborasi agar terminal ini menjadi simpul transportasi utama pergerakan masyarakat dari dan ke Jogja dan juga menjadi salah satu kunci dari kemajuan dari sektor pariwisata,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Walikota Yogyakarta Sumadi siap mendukung revitalisasi yang akan dilakukan di Terminal Giwangan dan akan berkolaborasi secara intensif dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

“Kita akan integrasikan anggaran yang berkaitan dengan perawatan dan rehabilitasi terminal,” ujarnya.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan Terminal Tipe A yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah diserahkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat melakukan revitalisasi sejumlah Terminal Tipe A yang ada di Indonesia sebagai upaya peningkatan pelayanan angkutan jalan dengan fasilitas dan bangunan layaknya bandara.

Terminal Giwangan menjadi salah satu proyek percontohan revitalisasi yang dilakukan.

Melalui revitalisasi ini, terminal bus bukan hanya sebagai tempat naik turun penumpang, melainkan juga memiliki fungsi lain (mixed use), yaitu menggabungkannya dengan kegiatan perkantoran (working space), tempat tinggal, hotel, pusat perbelanjaan, pusat pelayanan masyarakat, dan juga terintegrasi dengan moda transportasi lainnya. B

Komentar

Bagikan