Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Mudik Lebaran Tahun Ini

Larangan mudik tahun 2021. (Istimewa)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada sedikitnya 80 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik pada musim Lebaran tahun ini.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, merujuk pada potensi jumlah pemudik yang mungkin akan ke kembali ke kampung halaman, setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru.

Kebijakan yang dimaksud, lanjutnya, adalah diperbolehkannya mudik Lebaran dengan syarat telah melakukan vaksinasi tambahan atau booster dan tidak diperlukan tes swab Antigen maupun PCR.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang,” karanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/3/2022).

Perubahan ketentuan mudik itu sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022).

Dalam kesempatan itu, presiden juga menekankan pentingnya masyarakat menerapakan protokol kesehatan yang ketat saat mudik, di samping telah mendapatkan vaksinasi booster.

Adita menjelaskan, mendindaklanjuti hal tersebut Kemenhub akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelumnya selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tuturnya.

Menurut Adita, Surat Edaran (SE) Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian, di antaranya terkait dengan mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan. I

Komentar

Bagikan