Kemenhub Permudah Urus Dokumen Kapal Nelayan dengan Surat Ukur Kapal

Kegiatan Sosialisasi Gerai Surat Ukur Permanen untuk kapal penangkap ikan ukuran sampai dengan 30 GT. (dok. hubla.dephub.go.id)
Bagikan

Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).

Kegiatan Gerai Surat Ukur Permanen untuk kapal penangkap ikan ukuran sampai dengan 30 GT ini merupakan kerjasama antara Kemenhub dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan yang resmi dibuka oleh Penjabat Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Safarin.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap Faisal Fattah mengatakan, total ada 54 kapal nelayan yang diukur oleh Tim Ahli Ukur Kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Tim UPP Kintap.

“Tim Kemenhub sengaja datang langsung untuk menjemput bola ke Desa Pagatan Besar untuk mempermudah para nelayan karena hampir setiap hari mereka melaut untuk mencari nafkah sehingga kedatangan ahli ukur kapal ke desa mereka disambut antusias oleh para nelayan,” ujarnya.

Menurut Faisal, pihaknya berharap melalui Gerai Surat Ukur Permanen Kapal ini, para nelayan bisa memiliki dokumen kapal yang lengkap sehingga bisa lebih aman saat melaut.

Sementara itu, mewakili Pj. Bupati Tanah Laut Safarin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan karena para nelayan merasa terbantu dengan adanya gerai ini, sehingga tidak lama lagi mereka akan memiliki dokumen kapal yang lengkap.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dengan adanya Gerai Surat Ukur Permanen ini para nelayan sangat terbantu,” ujar Safarin.

Para nelayan di Desa Pagatan Besar juga mengaku senang dan berterimakasih atas kedatangan ahli ukur kapal dari Kemenhub, karena selama ini mereka kurang mendapatkan informasi ketika hendak mengurus dokumen kapal. B

Komentar

Bagikan