Kemenhub Periksa dan Awasi Gaji Pokok Awak Kapal Berbendera Indonesia dalam Perjanjian Kerja Laut

Kapal pengangkut semen ke pulau terpecil melalui Tol Laut. (dok. kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.

Upaya tersebut untuk melaksanakan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 yang menetapkan tugas dan kewajiban negara bendera salah satunya berkenaan dengan penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Penetapan gaji pokok ini atas dasar kesepakatan dari INSA, Assosiasi Pelaut bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Baca juga :   Ditjen Hubla Fasilitasi Pemulangan ABK Indonesia Korban Kecelakaan Kapal FV Argos Georgia

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL), gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL” ujarnya.

Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

“Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay),” tambahnya.

Baca juga :   Kemenhub Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pemanduan dan Penundaan Kapal

Tidak hanya itu, para Kepala Kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL, serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.

Lebih lanjut Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan SE ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.” tutur Capt. Antoni. B

 

Komentar