Kemenhub Minta Transaksi Bisnis Transportasi Laut dengan Rupiah

Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan simbol dari kedaulatan NKRI.

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah ini dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia pada tahun 2015 telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mendukung hal tersebut, maka penggunaan mata uang rupiah diwajibkan kepada setiap pihak dalam melakukan transaksi di wilayah NKRI, baik tunai maupun nontunai termasuk bagi perusahaan pelayaran dalam transaksi bisnis transportasi laut.

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas dan Angkuan Laut Capt. Hendri Ginting saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Rupiah dalam Transaksi Transportasi Laut dengan Tema Peluang dan Tantangan Tahun 2023 di Yogyakarta, pada Selasa (7/9/2023).

Dia menjelaskan, aturan kewajiban penggunaan rupiah ini memang sudah cukup lama dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia, tapi seiring berjalannya waktu terdapat perusahaan pelayaran yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penundaan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga :   Kinerja Pembangunan Ekonomi Indonesia Timur Bertumbuh

“Perusahaan pelayaran sendiri merupakan jenis perusahaan yang bergerak dalam industri transportasi laut. Mereka bertanggung jawab untuk mengangkut barang dan penumpang melalui perairan laut menggunakan kapal atau kapal laut,” katanya.

Capt. Ginting menambahkan, perusahaan pelayaran memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan konektivitas global, karena sebagian besar perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut.

Dalam rangka menjalankan operasinya, lanjutnya, perusahaan pelayaran menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga bahan bakar, perubahan regulasi, perlindungan lingkungan, dan dinamika pasar global.

Namun, mereka tetap menjadi komponen integral dari sistem ekonomi global yang menghubungkan berbagai pasar dan negara melalui perairan laut.

Sementara itu, konektivitas transportasi laut antarpulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah, sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah masih terbatas yang berdampak pada percepatan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum merata.

Untuk itu, Capt Hendri berharap melalui FGD kali ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di di bidang trasportasi laut sekaligus sebagai forum sosialisasi.

Baca juga :   ASDP Dukung Gerakan Reduksi Emisi Karbon

“Selain itu, melalui FGD ini para peserta akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Jadi, Capt. Ginting menegaskan, akan disepakati solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dan menemukan peluang, serta tantangan sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan mata uang rupiah di wilayah NKRI.

Pada kesempatan ini, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Raden Yogie Nugraha dalam laporannya mengatakan FGD ini diikuti oleh 59 orang peserta Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla dan pemangku kepentingan terkait, baik yang melalui daring maupun yang hadir langsung.

Adapaun narasumber pada FGD adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kementerian Perhubungan dan Ketua Umum DPP INSA.

“Kami berharap sion (FGD) Penerapan Rupiah dalam Transaksi Transportasi Laut dengan Tema Peluang dan Tantangan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta khususnya dalam upaya peningkatan perekonomian bangsa dan Negara,” tutur Raden Yogie. B

Komentar