Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait upaya Sinergi Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service/BTS) di Kota Bekasi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pada Hari Senin di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (4/9/2023).
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan sinergi perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengoperasian angkutan umum perkotaan dengan skema BTS di Kota Bekasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
‘Nota kesepakatan ini merupakan titik awal dari perjanjian kerja sama yang akan bersifat lebih teknis dan operasional dari kedua belah pihak,” ujar Agung.
Dalam Nota Kesepakatan ini, BPTJ mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain menyiapkan anggaran operasional dan mensinergikan serta melaksanakan perencanaan.
Sementara itu, Pemkot Bekasi bertugas dan bertanggung jawab untuk mengusulkan rute dan menerbitkan izin trayek yang diperlukan, serta menyiapkan rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi menambahkan, perencanaan BTS di Kota Bekasi yang akan dihadirkan pada tahun 2024 masih harus melewati beberapa tahapan di antaranya penyusunan naskah akademik yang berisi desain rencana operasi layanan, uji coba koridor dan evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.
“Kehadiran BTS di Kota Bekasi masih butuh sejumlah rangkaian proses mulai dari penyusunan naskah akademik yang berisi desain rencana operasi layanan,” jelasnya.
Kemudian, uji coba koridor dan evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.
Untuk tahap awal direncanakan dua koridor, yaitu Koridor 1 Summarecon Bekasi – Vida dan Koridor 2 Terminal bekasi – Pondok Gede, tapi untuk kepastian rutenya masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Nantinya, dengan kehadiran layanan BRT dengan skema BTS, Tatan berharap, masyarakat Kota Bekasi dapat merasakan modernisasi peradaban transportasi di Jabodetabek dan modernisasi peradaban transportasi itu juga dapat merata di kota-kota lainnya di Bodetabek.
“Sejatinya, pembangunan angkutan perkotaan berbasis BRT juga bertujuan membangun peradaban agar warga bisa menikmati peradaban angkutan umum, sehingga naik angkutan umum menjadi gaya hidup perkotaan. Setelah layanan setara (antara layanan angkutan umum di Jakarta dan di Bodetabek), kemudian konektivitas dan aksesibilitas bisa terwujud,” tutur Tatan.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan ini.
Menurunya, kehadiran BTS di kota bekasi nantinya akan mengantarkan masyarakat Kota Bekasi memasuki babak baru, budaya baru, dan kebiasaan baru dalam memanfaatkan layanan angkutan umum massal
“Maka dari itu, mudah-mudahan ada satu harapan bahwa masyarakat Kota Bekasi akan segera beralih menggunakan transportasi umum sehingga selain dapat mengurangi kemacetan juga dapat mengurangi polusi udara,” ungkap Tri.
Skema BTS merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam rangka menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah dalam rangka menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian, baik regional maupun nasional, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rencana strategis BPTJ sudah terdapat rencana pengembangan angkutan perkotaan dengan skema BTS berbasis BRT atau BISKITA di sejumlah wilayah di Bodetabek.
Untuk mewujudkan hal ini, komitmen pemerintah daerah menjadi kunci, terutama membuat agenda untuk mendukung penyelenggaraan angkutan perkotaan berbasis BRT di kotanya masing-masing. B