Kemenhub Layani Data Kepemilikan Kapal Secara Gratis

Aktivitas Tim Pengukuran Kapal SHSK untuk mengukur 178 kapal nelayan dengan ukuran kurang dari GT 7. (dok. hubla.dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terus melakukan upaya untuk memberikan data kepemilikan Status Kapal dibawah GT 7 bagi para nelayan secara gratis.

Upaya tersebut juga dilakukan di Tanjung Balai Karimun untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan kapal dan mempermudah para nelayan untuk proses pendataan dan penerimaan bantuan.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi mengatakan, pengukuran kapal dilaksanakan oleh Bidang Status Hukum Dan Sertifikasi Kapal (SHSK) yang telah melakukan kolaborasi NTKK ( Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun ) dan kunjungan ke Kelompok Nelayan Terpadu Pulau Tanjung Batu Kundur Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.

“Selama dua hari terakhir, Tim Pengukuran Kapal SHSK telah bekerja keras untuk mengukur 178 kapal nelayan dengan ukuran kurang dari GT 7,” ujarnya.

Jon menjelaskan, kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan di empat desa di Wilayah Kecamatan Kundur Barat untuk memperoleh data yang akurat mengenai status kapal para nelayan,dengan data-data itu akan diterbitkan dalam bentuk E-Pas Kecil.

“Selama kunjungan, selain melaksanakan pengukuran kami juga memberikan informasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan sertifikasi kapal di kalangan nelayan,” jelasnya.

Jon mengungkapkan, sebanyak 2.000 E-PasKecil ditargetkan selesai pada tahun ini dan berharap upaya yang dilakukan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun akan membantu para nelayan dalam meningkatkan kinerja dan keamanan kapal.

Diharapkan, dia menambahkan, dengan adanya E-PasKecil ini, para nelayan dapat memperoleh kepastian hukum dan mendukung keamanan dan keselamatan pelayaran.

“Hal ini juga merupakan wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7 ton,” katanya.

Sebagai informasi, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Bagi kapal di bawah GT 7Ton, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, dan memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

“Kami mengapresiasi kerja sama dari para nelayan dalam proses pengukuran kapal dan berterima kasih atas dukungan masyarakat setempat dalam menjalankan program ini. Kami akan terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan maritim di wilayah ini,” tuturnya. B

 

Komentar

Bagikan