Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekejraan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) resmi diterbitkan pada Rabu (5/12/2023).
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023 dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, serta Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Dirjen Hendro menyatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan, serta ketertiban bersama.
“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan bukan tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidak flow (contra flow).
Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk dan Jangkar – Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait dengan pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” tutur Dirjen Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama, serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal sebagai beriku:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Usai Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Usai Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal sebagai berikut:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Usai Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Usai Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi adalah:
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
- DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
- DKI Jakarta:
- a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
- c) Dalam Kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
- b) Cigombong – Cibadak.
- c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu.
- d) Jakarta – Cikampek.
- Jawa Barat:
- a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
- b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan.
- c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional).
- d) Cileunyi – Cimalaka.
- e) Cimalaka – Dawuan.
- Jawa Tengah:
- a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang.
- b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang).
- c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang).
- d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang).
- e) Semarang – Solo – Ngawi.
- f) Semarang – Demak.
- g) Jogja – Solo (Fungsional).
- Jawa Timur:
- a) Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol- Pasuruan – Probolinggo.
- b) Surabaya – Gresik.
- c) Pandaan – Malang.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
- Sumatra Utara:
- Medan – Berastagi.
- Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
- Jambi dan Sumatra Barat:
- Jambi – Sarolangun – Padang.
- Jambi – Tebo – Padang.
- Jambi – Sengeti – Padang.
- Padang – Bukit Tinggi.
- Jambi – Sumatra Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.
- DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
- Banten:
- Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan.
- Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto.
- Serang – Pandeglang – Labuhan.
- DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi -Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
- Jawa Barat:
- Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar.
- Bandung – Sumedang – Majalengka.
- Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur.
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
- Jawa Tengah:
- Solo – Klaten – Yogyakarta.
- Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang -Kendal – Semarang – Demak.
- Bawen – Magelang – Yogyakarta.
- Tegal – Purwokerto.
- Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
- Yogyakarta:
- Jogja – Wates.
- Jogja – Sleman – Magelang.
- Jogja – Wonosari.
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
- Jawa Timur:
- Pandaan – Malang.
- Probolinggo – Lumajang.
- Madiun – Caruban – Jombang.
- Banyuwangi – Jember.
- Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Selain itu , akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut :
Arus mudik Natal :
KM 47 – KM 87 : 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 – KM 47 : 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 – KM 87 : 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 – KM 47 : 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
“Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional,” jelas Dirjen Hendro.
Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan
Dirjen Hendro menuturkan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Nataru, dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:
- Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.
- Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.
- Lintas Penyeberangan Ketapang – Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar – Lembar atau sebaliknya.
- Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.
“Pada lintas Ketapang – Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer Zone,” ujarnya.
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi – Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan, sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk.
Pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut:
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.
Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.
Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan Buffer Zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta – Merak, serta lahan PT Munic Line.
Untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni Buffer Zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat dan bus menjadi prioritas, sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.
“Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatra dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di pelabuhan,” tutur Dirjen Hendro. B