Kemenhub – Korlantas Polri – Kementerian PU Atur Operasional Angkutan Barang di Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

Arus lalu lintas kendaraan di jalan. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PU telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Surat keputusan tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025, yang mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” kata Plt Dirjen Yani di Jakarta.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol sebagai berikut:

  1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
  2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi adalah:

  1. Jakarta Outer Ring Road (JORR).
  2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
  3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang.
  4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang).
  5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang).
  6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang).
  7. Semarang – Solo.

“Perbedaan dari sebelumnya adalah pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol, sehingga hal itu dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” tuturnya. B

Komentar

Bagikan