Kemenhub Intensifkan Kolaborasi dengan Stakeholders Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Aktivitas penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. bandara)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat, seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Langkah menstabilkan harga tiket pesawat dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.

“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Upaya tersebut, lanjut Menhub, di antaranya dengan mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.

“Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail, sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu.

Maka itu, dia menambahkan, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” jelasnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Ketentuan tersebut berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket dan fuel (avtur). B

Komentar

Bagikan