Kemenhub Instruksikan Uji Kelaiklautan Semua Kapal Penumpang Jelang Nataru 2023/2024

Pemeriksaan kelaiklautan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan transportasi laut selama masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. (dok. kemenhub)

Menjelang pelaksanaan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terus melakukan upaya-upaya guna memastikan penyelenggaraan Nataru  yang aman, selamat, tertib dan nyaman.

Pemastian terselenggaranya Nataru yang aman, selamat, tertib, dan nyaman itu salah satunya dengan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal semua kapal penumpang.

Terkait hal ini, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menyatakan, telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla Nomor : IR-DJPL4 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Instruksi ini ditujukan bagi para Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk yang meliputi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam.

Selain itu. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I hingga Kelas IV dan para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I sampai dengan Kelas III agar segera melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah kerja masing-masing.

Baca juga :   Kemenhub Siap Terapkan ISPS Code di Dermaga Gili Mas

“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keselamatan dan keamanan transportasi laut selama masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan dan pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang,” ujar Capt Antoni.

Menurut Capt. Antoni pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai sejak tanggal 18 Oktober 2023 sesuai dengan ketententuan pembagian penanggung jawab uji petik kelaiklautan kapal yang telah ditetapkan.

Seluruh Kepala Kantor UPT wajib melaporkan secara tertulis terkait kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sesuai format laporan yang telah ditentukan.

“Laporan tersebut harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspcture penanggung jawab dan tanggal penggujian  serta catatan pemeriksaan yang harus di tindaklanjuti. Laporan ini harus disampaikan melalui  email ujipetik@dephub.go.id atau ujipetikditkapel@gmail.com paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Capt. Antoni.

Baca juga :   Kemenhub Dorong Pelaku Industri Maritim Berperan Aktif Atasi Perubahan Iklim

Dia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian, maka para pemilik kapal diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut selambat-lambatnya 30 November 2023.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dimaksud belum juga dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian atau rekomendasi dipenuhi,” tegas Capt. Antoni.

Dia juga memerintahkan agar para Kepala Kantor UPT di seluruh wilayah Indonesia  melakukan monitor secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang  sampai dengan batas akhir Posko Natal 2023  dan Tahun Baru 2024 dilaksanakan.

“Direktur Perkapalan dan Kepelautan diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini” tutur Capt. Antoni. B

 

Komentar