Seiring dengan meningkatnya infrastruktur rel kereta api yang sudah ganda atau double track dan dwi ganda atau double-double track, kecepatan kereta api semakin meningkat.
Untuk itu, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120km/jam, dari sebelumnya 80km/jam. Bahkan, ke depannya akan mencapai 160 km/jam.
“Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” ujar Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, Jumat (4/8/2023).
Dia mengungkapkan, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian dan untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tindakan utama yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang dan terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang.
Menurut Dirjen Risal, dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.
“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara, karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” tuturnya.
Dirjen Risal menjelaskan, target awal penutupan perlintasan sebidang yaitu dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari dua meter.
Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas, seperti Early Warning System (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, dan Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.
“Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran,” ujar Risal.
Lebih lanjut Risal menyatakan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri.
“Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api,” katanya.
Risal mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan, seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang,” tuturnya.
Sementara itu, Kemenhub melalui DJKA terus berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kerja sama ini dilakukan baik untuk melakukan pencegahan kecelakaan, seperti pembangunan fasilitas dan rambu-rambu di sekitar perlintasan sebidang, hingga penanganan dengan menutup perlintasan, dan membangun alternatif jalan bagi masyarakat.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bersama stakeholder terkait, dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya adalah melalui sosialisasi BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan).
Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat.
Selain itu, upaya mencari alternatif penganggaran di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN/APBD juga terus diupayakan, dengan membuka peluang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Berdasarkan data hasil validasi dari Balai dan Daop/DIVRE per Desember 2022, secara total terdapat 4.292 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.499 perlintasan dijaga oleh petugas, sebanyak 1.756 perlintasan tidak dijaga petugas, dan 1.037 lainnya merupakan perlintasan liar.
Sepanjang tahun 2022, DJKA telah menutup 235 titik perlintasan sebidang. B