Kemenhub Himbau Maskapai Terapkan Harga Tiket Angkutan Udara Lebih Terjangkau

Penumpang antri untuk melakukan check in tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. bandara)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono menyatakan, sebagai regulator perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Namun, dia menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

“Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Seperti diketahui bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19, tapi kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” kata Nur Isnin.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara, khususnya kepada maskapai agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanannya,”  tutur Nur Isnin.

Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan oleh maskapai penerbangan itu.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan setiap maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory dan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. B

Komentar

Bagikan