Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para maskapai untuk selalu menjaga kondisi kesehatan para personel penerbangan, meliputi pilot, co-pilot maupun awak kabin dalam kondisi yang sehat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, peraturan mengharuskan pilot dengan kondisi kesehatan memiliki penyakit jantung harus dilakukan beberapa pemeriksaan tambahan dan intervensi, agar dapat melakukan tugas terbang kembali (back to duty).
“Kami himbau kepada para maskapai selalu memastikan ketersediaan dokter untuk memantau dan memperhatikan kesehatan para personel agar selalu dalam kondisi prima sebelum terbang,” ujarnya dalam Seminar Nasional Transportasi Udara bertajuk The Heart Probrem In Aircrew. Fit Or Unfit For Flying, What Should We Know di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta pada Kamis (4/8/2022).
Seminar ini dilaksanakan sebagai upaya Ditjen Perhubungan Udara dalam meningkatkan kesadaran pentingnya memelihara kesehatan jantung dan pembuluh darah bagi personel penerbangan.
“Kami harap semoga acara ini dapat memperluas pengetahuan dan wawasan, tentang pentingnya menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, khususnya bagi personel penerbangan, sehingga dapat mendukung terciptanya penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” jelas Isnin.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini, di antaranya Amir Aziz Alkatiri dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Sony Hilal Wicaksono dari Rumah Sakit Universitas Indonesia, dan Wawan Mulyawan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi).
Acara dihadiri oleh Ketua Prodi Kedokteran Penerbangan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, para praktisi dokter kesehatan penerbangan, maskapai penerbangan,
Seminar dilaksanakan sebagai ajang edukasi, khususnya kepada personel penerbangan, tentang pentingnya meningkatkan kesadaran kesehatan, terutama terhadap resiko terjadinya serangan jantung dan pembuluh darah.
Selain itu, seminar ini merupakan lanjutan sekaligus publikasi dari hasil penelitian yang dilakukan Balai Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Penerbangan, sejak April lalu sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan di BLU Balai Kesehatan penerbangan.
Sementara itu, Kepala BLU Balai Kesehatan Penerbangan Capt. Mark Ferdinand menyatakan, otoritas penerbangan sipil menganggap penyakit kardiovaskular/jantung dan pembuluh darah menjadi salah satu kondisi medis yang penting.
“Penyakit jantung dan pembuluh darah ini harus diperhatikan dan ditanggapi dengan serius, karena bila terjadi pada saat pilot bertugas, maka akan menyebabkan inkapasitasi tugas pilot secara mendadak. Tentunya ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 238 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67-02 (Staff Instruction part 67-02) Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Penerbangan (Manual of Aviation Medical Assesment) disebutkan pilot dengan kondisi kesehatan memiliki penyakit jantung harus dilakukan beberapa pemeriksaan tambahan dan intervensi, agar dapat melakukan tugas terbang kembali (back to duty). B