Kemenhub Gelar Bimtek untuk Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (27/2/2024), sebagai wujud komitmen dalam upaya peningkatan dan perbaikan serta guna menambah pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur,

Dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto, Bimtek ini diikuti oleh sejumlah 150 orang peserta yang merupakan perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Hartanto mengungkapkan, harapannya agar penyelenggaraan Bimtek tersebut dapat menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi, sinergi dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional dan mampu berdaya saing.

Penyelenggaraan Bimtek itu dimaksudkan agar Pelaut Indonesia bisa mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0.

“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, Handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.

Hartanto kembali menegaskan komitmen Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk terus melalukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator yang mampu meningkatkan pelayanan secara digital dengan cara meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder.

Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024.

Adapun substansi perekrutan dan penempatan Awak Kapal, menurut Hartanto, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan serta dalam Pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut warga negara Indonesia.

Sebagai informasi, kegiatan Bimtek ini Waktu pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 27 – 28 Februari 2024, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni.

Bimtek ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Adapun materi yang disampaikan meliputi Peraturan Terkait Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, CBA dan Sijil Online, serta Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim). B

 

Komentar

Bagikan