Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik, menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Inpres Nomor 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.
“Kewenangan itu untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub saat Webinar Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik yang diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Menhub menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres Nomor 7 tahun 2022.
“Untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan atau roadmap KBLBB,” jelasnya.
Kebijakan roadmap KBLBB, lanjut Menhub, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema Buy The Service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada November 2022. “Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung.”
Menhub mengungkapkan, tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yaitu membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis, tapi kualitasnya bagus.
“Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, seperti Kementerian/Lembaga terkait, universitas, perusahaan BUMN dan dukungan sektor industri dalam negeri,” ungkapnya.
Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit.
Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
Turut hadir dalam kegiatan webinar yang ditayangkan secara live streaming Youtube (https://youtu.be/EyTvcWpSDzw), Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Gede Pasek Suardika, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner Republik Indonesia Dadan Kusdiana, akademisi, operator transportasi, dan sejumlah pejabat terkait. B