Kemenhub dan Kemenkeu Sepakat Kerja Sama Pertukaran Data Sektor Transportasi Laut

Penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk meningkatkan pengawasan pada sektor transportasi laut. (dok. kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk meningkatkan pengawasan pada sektor transportasi laut.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pengawasan perpajakan pelaku usaha di sektor tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Saya pikir perjanjian ini sangat bernilai. Kementerian Keuangan mendapatkan tugas yang tidak mudah untuk mengumpulkan pajak dan semuanya itu dikembalikan lagi kepada rakyat, salah satunya melalui berbagai pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan,” kata Menhub.

Dia menjelaskan, Kemenhub ingin menjadi institusi yang punya integritas dengan mencatat seluruh pergerakan pelaku usaha di sektor transportasi laut.

Perjanjian ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pegusaha yang menggunakan transportasi laut.

Baca juga :   Kemenhub Sosialisasikan Pedoman Pengelolaan Ecoport

Nantinya, lanjut Menhub, objek kerja sama dalam perjanjian ini meliputi data elektronik yang tersedia dalam basis data, data non elektronik dan informasi tertulis.

Dalam pelaksanaannya, pertukaran data dan informasi seputar pengusaha transportasi laut dilakukan secara online dan host to host atau sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Kemenhub dan Kemenkeu.

Jangka waktu perjanjian ini berlangsung selama lima tahun sejak ditandatangani, atau sejak tahun 2024 hingga tahun 2029.

Sebelumnya, perjanjian ini juga sudah pernah dilakukan di tahun 2019 dan berakhir di tahun 2024.

Pada kesempatan ini, Menhub berharap Kemenkeu juga dapat mendukung pengadaan AIS atau Automatic Identification System di seluruh Indonesia.

Baca juga :   Kemenhub Dorong Produktivitas Pelabuhan Kuala Tanjung Layani KEK Sei Mangkei

AIS merupakan sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan oleh sistem pengawasan lalu lintas kapal (Vessel Traffic Services atau VTS) untuk memberikan informasi yang aman dan cerdas mengenai lalu lintas maritim.

Saat ini, belum seluruh kawasan perairan Indonesia yang sudah dilengkapi dengan sistem AIS.

“Kalau kita lihat, di Kalimantan, Batam, dan Sulawesi, masih ada sejumlah kapal yang tidak terpantau, padahal kapal harus punya namanya AIS. Kalau kita bisa memantaunya, otomatis kita bisa menghitung dengan lebih akurat jumlah kapal yang bergerak dan jumlah barang bergerak yang kena pajak,” jelas Menhub.

Pelaku usaha jasa angkutan laut memiliki jumlah yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mengingat perairan di Indonesia mencapai 2/3 dari luas wilayah negara.

Banyaknya jumlah perusahaan jasa membuat ekonomi Indonesia terus bertumbuh dan berkembang. B

Komentar