Kemenhub dan AMSA Australia Kampanyekan Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi

Kegiatan implementasi Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau (Concentrated Inspection Campaign/CIC) yang diikuti oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO). (dok. hubla.dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kolaborasi dengan Australian Maritime Safety Authority (AMSA).

Kolaborasi tersebut dalam kegiatan implementasi Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau (Concentrated Inspection Campaign/CIC) yang diikuti oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO).

Menurut Direktur KPLP Capt. Mugen Sartoto, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman antara Tokyo MoU dan Paris MoU terkait dengan peluncuran CIC pada tahun 2022.

“Kepatuhan terhadap aturan-aturan terbaru sangatlah mutlak untuk dipahami dan dikuasai oleh PSCO, sebagai pedoman ketika melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan kalaiklautan dan keamanan kapal asing yang masuk ke pelabuhan yang menjadi wilayah tangungjawabnya,” ujar Capt. Mugen, di Jakarta.

Dia menjelaskan, fokus CIC tahun 2022 adalah kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut (Standards of Training, Certification and Watchkeeping/STCW).

Baca juga :   Kemenhub Optimalkan Pemanfaatan Aset di Pelabuhan Tanjung Redep

Konvensi Internasional itu menegaskan bahwa jumlah pelaut yang bertugas di atas kapal dan sertifikat yang dimiliki harus sesuai dengan konvensi dan STCW, serta persyaratan keselamatan yang berlaku sebagaimana ketentuan administrasi negara bendera.

Kemudian, semua awak kapal wajib memiliki sertifikat kesehatan dan sertifikat atau dispensasi yang sah sesuai dengan konvensi STCW atau mampu memberikan bukti dokumen permohonan untuk pengesahan yang telah diajukan kepada administrasi negara bendera kapal tersebut, dan jadwal jaga, serta jam istirahat harus sesuai dengan konvensi dan STCW.

“Itulah poin-poin penting kegiatan CIC untuk tahun 2022 dan implementasinya diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pemilik, operator dan awak kapal tentang persyaratan khusus dalam konvensi dan STCW,” tutur Capt. Mugen.

Baca juga :   Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar Tingkatkan Kelancaran Logistik

Kampanye ini menjadi kegiatan rutin setiap tahun dari Tokyo MoU dan akan dilaksanakan selama tiga bulan dimulai 1 September-30 November 2022, berlaku untuk semua kapal asing dan dilakukan bersamaan dengan inspeksi PSC secara reguler.

Kepada para PSCO yang menjadi peserta, Capt Mugen berpesan untuk serba cepat mengadopsi semua peraturan yang diberlakukan di seluruh dunia dan segera memberikan respon terhadap ketidakpatuhan oleh kapal asing yang masuk ke pelabuhan, maupun kapal Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.

“Jadi, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional tidak lagi mengalami penahanan di luar negeri. Ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE. 8 tahun 2021 dan sejalan dengan target Indonesia mempertahankan kapal-kapal Indonesia tetap berada pada zona White List Tokyo MoU saat ini,” katanya. B

Komentar