Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi masyarakat yang memiliki kapal-kapal berukuran dibawah GT. 7, yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatan kapalnya.
Layanan diberikan melalui Gerai Nasional E-Pas Kecil di Pelabuhan Kalibaru dan TPI Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Kesyahbandar Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Priok Andi Hartono mengatakan, layanan ini diberikan untuk melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar, dan juga dapat dijadikan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
“Layanan Gerai Nasional E-Pas Kecil ini gratis, diberikan kepada para pemilik kapal dalam hal ini nelayan yang berada di wilayah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melalui Himpunan Nelayan dan Koperasi Nelayan,” katanya dalam sambutannya saat membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari 7-11 November 2022 dan tidak dipungut biaya apapun.
Rangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan pengukuran kapal, pemberian E-Pas Kecil dan ada pemberian life jacket 200 buah gratis bagi para nelayan.
Kegiatan gerai nasional ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 006/5/17/DK/2022 tertanggal 23 Agustus 2022 Perihal Gerai Nasional E-Pas Kecil.
Adanya Gerai Nasional E-Pas Kecil ini, diharapkan kapal-kapal nelayan yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatannya, serta bagi nelayan yang telah memiliki status hukum kapal dalam hal ini Pas Kecil yang masih berupa sertifikat, dapat terlayani melalui program ini.
“Harapan kami semoga dengan adanya Gerai Nasional E-Pas Kecil, pemilik kapal yaitu nelayan-nelayan yang berada di wilayah Tanjung Priok tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Andi. B