Kemenhub Buka Gerai E-Pas Kecil Gratis di Kepulauan Seribu

Kegiatan Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 secara gratis di wilayah Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta. (dok. hubla.dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemnhubcq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 secara gratis.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Pulau Pramuka dan Pulau Panggang dari 11-13 Oktober 2023.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu Mu’min mengatakan, pembukaan Gerai Nasional E-Pas Kecil merupakan wujud komitmen untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan keselamatan di laut.

“Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan visi ini adalah dengan menyederhanakan proses pelayanan terkait surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia, khususnya untuk kapal berukuran di bawah GT7 salah satunya dengan penerbitan E-Pas Kecil menjadi salah satu inisiatif yang dijalankan,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pemilik kapal, termasuk nelayan, dalam proses sertifikasi kapal mereka dengan mendapatkan E-Pas Kecil.

E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau kebangsaan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal.

Dokumen ini tidak hanya memudahkan identifikasi asal kapal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan pelayaran.

“Dengan diadakannya kegiatan Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 ini bertujuan agar para pemilik kapal penangkap ikan, kapal barang maupun angkut berukuran dibawah GT7 lebih mudah pada pembuatan sertifikasi kapal mereka dalam bentuk E-Pas Kecil,” ungkap Mu’min.

Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 ini melibatkan sejumlah kegiatan, termasuk pengumpulan dokumen pembuatan E-Pas Kecil, pengukuran kapal, serta pemberian Life Jacket secara simbolis kepada para nelayan di Kantor Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang keselamatan berlayar, yang menjadi aspek penting dalam menciptakan pelayaran yang aman dan nyaman.

Mu’Min juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam menjaga keselamatan dan kelaiklautan kapal.

Adapun kegiatan operasional kapal dan pelayanan di wilayah Kepulauan Seribu meliputi kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil seperti kapal tradisonal atau kapal nelayan, sehingga harus terawasi terutama dalam pemenuhan aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal yang berlayar.

“Karena dengan kesadaran akan pentingnya keselamatan di laut dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku maka semua yang terlibat akan dapat menciptakan kondisi pelayaran yang aman, selamat, tertib, serta nyaman,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu Erikson S. Hutasoit selaku ketua pelaksana Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 melaporkan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan tidak membatasi jumlah kapal yang dapat diukur.

“Kami berharap bahwa kegiatan ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran untuk mendapatkan legalitas bagi kapal mereka,” ungkapnya.

Kemenhub dan semua pihak terkait terus berupaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan di laut, serta memastikan bahwa setiap kapal berukuran GT 7 ke bawah mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Bupati Kepulauan Seribu yang diwakili oleh Ekbang Kepulauan Seribu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Camat Pulau Pramuka.

Selain itu, hadir Lurah Pulau Pramuka, serta perwakilan dari Polres Pulau Seribu dan Danramil 04 Kepulauan Seribu, serta para nelayan Pulau Pramuka dan Pulau Panggang yang ikut serta dalam kesuksesan acara ini.

Sebagai informasi, E-Pas Kecil merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap kapal berukuran GT 7 ke bawah yang tertuang di Permenhub No 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Salah satu fungsi E-Pas Kecil adalah sebagai tanda asal dari mana kapal itu yang menjadi identitas kapal ketika sedang berlayar atau ketika kapal ingin berlabuh di Pelabuhan. B

Komentar

Bagikan