Kemenhub Buka Gerai E-Pas Kecil Gratis Bagi Pemilik Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu

Gerai E-Pas Kecil secara gratis bagi 64 pemilik kapal nelayan di daerah Kepulauan Seribu yaitu tepatnya di Pulau Pari. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Dalam rangka mendukung Asta Cita untuk pemerataan ekonomi dan Pemberantasan kemiskinan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka Gerai E-Pas Kecil secara gratis bagi 64 pemilik kapal nelayan di daerah Kepulauan Seribu, tepatnya di Pulau Pari.

Menurut Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt. Benny Berkiah Pandelaki, kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu selama dua hari yang di mulai pada 21 – 22 November 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah dalam proses pembuatan E-Pas Kecil secara gratis bagi pemilik kapal nelayan dengan kapal berukuran kurang dari GT 7 di Pulau Pari yang belum memiliki status hukum kapal,” katanya saat membuka kegiatan ini di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Capt. Benny menjelaskan, E-Pas Kecil adalah  tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal berukuran kurang dari GT 7.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/5/17/DK/2022 perihal Gerai Pas Kecil.

“Selain itu, E-Pas Kecil juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” tambahnya.

Saat ini, Kantor KSOP Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien cepat, mudah, transparan dan terjangkau  memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan proses pelayanan, khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal kurang dari GT 7 berupa penerbitan pas kecil.

“Dengan dibukanya Gerai E-Pas Kecil gratis ini, saya menghimbau kepada para pemilik kapal khususnya nelayan dan pelaku usaha jasa pelayaran agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Benny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Camat, Lurah, beserta seluruh  stakeholder di daerah Kepulauan Seribu.

“Ucapan terima kasih itu khususnya kepada nelayan yang ikut mendukung dan berpartisipasi serta bersinergi dalam kegiatan pembuatan pas kecil bagi para nelayan di Kepulauan Seribu, terutama nelayan di Pulau Pari secara gratis atau tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Adapun pada kegiatan ini, KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu dalam pelaksanaan pengukuran kapal nelayan menurunkan sebanyak dua orang Ahli Ukur Kapal (AUK) yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Selain itu, empat orang AUK dan dua orang Marine Inspector (MI) yang berasal dari KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu dengan diketuai oleh Erikson Sudirman Hutasoit, Koordinator Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHAK) KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu. B

Komentar

Bagikan