Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur akan menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan ibu kota negara yang baru atau IKN Nusantara.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah tersebut salah satunya dengan pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Penandatanganan Konsesi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Lestari Samudra Sakti di Pelabuhan Balikpapan dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (30/8/2022).
Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M. Takwim Masuku dengan Direktur PT Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyatakan, perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, seperti PT Lestari Samudra Sakti.
“Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, Dirjen Arif berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi, khususnya transportasi laut serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kemenhub, khususnya di bidang kepelabuhanan.
Menurut Dirjen Arif, pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP PT Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, Fasilitas Pelabuhan, serta Fasilitas Penunjang dengan luas sebesar 39,163 m2 dengan masa jangka waktu konsesi selama 54 tahun.
“Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal PT Lestari Samudra Sakti Balikpapan juga sebagai bukti nyata Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang kepelabuhanan, khususnya dalam mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 ter tanggal 31 Januari 2019.
“Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 miliar dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan,” tuturnya.
Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port-Eastkal) pada 13 Juli 2022.
Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada PT Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. B