Kegiatan strategis di bidang transportasi laut memiliki fokus untuk melayani konektivitas transportasi hingga ke pelosok.
Pada tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan kegiatan strategis Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2023 sebanyak 177 trayek.
Jumlah trayek tersebut terdiri dari 39 trayek Kapal Barang Tol Laut, 116 trayek Kapal Perintis, enam trayek Kapal Khusus Angkutan Ternak, dan 16 trayek Kapal Rede.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional milik BUMN dan mekanisme pelelangan umum dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut nasional swasta.
Adapun penyelenggaraan angkutan laut tahun 2023 ditandai dengan adanya pelepasan perdana kapal Tol Laut KM.
Kendhaga Nusantara 7 yang melayani trayek T-14 beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menjelaskan, Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan laut dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi, serta bersinergi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini.
“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari seluruh pihak, sehingga mobilisasi masyarakat antarpulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP), serta distribusi ternak ke daerah dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan, khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut,” katanya.
Secara umum, Dirjen Arif menambahkan, setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.
Misalnya, Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat di wilayah 3TP mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kapal Barang Tol Laut adalah angkutan laut yang tetap dan terjadwal antarpulau mulai dari pelabuhan pangkal sampai pelabuhan singgah, khususnya di wilayah 3TP yang diharapkan dapat menekan disparitas harga.
Mengenai Kapal Rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap.
Sementara itu, Kapal Khusus Angkutan Ternak ditujukan untuk meningkatkan efektiviktas kegiatan pengangkutan ternak dan untuk mendukung program ketahanan pangan, khususnya di bidang swasembada daging sapi di Indonesia. B