KAI Tutup Delapan Perlintasan Sebidang Selama Januari 2025

Sosialisasi keselamatan perjalanan di area sebidang jalur kereta api. (dok. kai.id)
Bagikan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang di antaranya menutup sejumlah perlintasan sebidang secara proaktif.

Sepanjang Januari 2025, KAI telah menutup delapan perlintasan sebidang di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, dan Divre I Medan.

Menurut Vice President Public Relations KAI Anne Purba, sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Anne menambahkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.

“Selama Januari 2025, KAI mencatat 26 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Dari 26 kejadian tersebut 16 di antaranya terjadi di perlintasan tidak dijaga. Jumlah kejadian tertinggi berada di Divre IV Tanjungkarang dengan jumlah lima kejadian,” jelasnya.

KAI mengingatkan masyarakat tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Penutupan perlintasan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan pelanggan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tutur Anne.

Dia menambahkan, penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama DJKA Kemenhub meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. “Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.”

Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sejak 2020 hingga saat ini mencakup sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, railfans dan masyarakat.

KAI juga aktif memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.

Selain itu, KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko kecelakaan.

Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu – rambu lalu lintas.

“Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” ungkap Anne. B

Komentar

Bagikan