KAI Tutup 15 Perlintasan Ilegal di Semarang selama Tahun 2024

Salah satu perlintasan kereta api di Kota Semarang, Jawa Tengah. (dok. semarangkota.go.id)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 15 perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan tanpa penjaga di berbagai wilayah di Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, selama periode Januari hingga Agustus 2024.

“Secara proaktif, PT KAI menutup perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang.

Menurutnya, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 372 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah di tersebut.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 139 perlintasan di antaranya tidak dijaga maupun tidak berpalang pintu.

Dia menuturkan, kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Baca juga :   KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024

Franoto menambahkan, hingga September 2024 tercatat 22 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 13 orang.

Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12 kejadian dengan korban meninggal maupun terluka sebanyak 10 orang.

Dia menegaskan, PT KAI bersama para pemangku kepentingan terkait secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

“Baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga, pengguna jalan harus memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sosialisi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, PT KAI memberikan cinderamata bagi pengendara yang telah tertib berlalu lintas.

Baca juga :   KAI Hadirkan Diskon Hingga 30% Bagi Agen Travel untuk Periode Angkutan Lebaran dan Pascaangkutan

Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. B

 

Komentar