KAI Terus Imbau Masyarakat Agar Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan kampanye agar masyarakat hati-hati di perlintasan sebidang jalur kereta api. (dok. kai.id)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama di jalur-jalur perlintasan kereta api.

Menurut EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga :   Ini Cara Dapatkan Diskon 20% bagi Penumpang Disabilitas Kereta Api

Kemudian, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Baca juga :   ASDP Akan Terapkan Radius Batasan Aksesibilitas Pembelian Tiket Ferry Online

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Manajemen KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” jelas Agus. B

 

Komentar