PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rinciannya, Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api Indonesia dengan adanya kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun Perintis,” kata Didiek.
Menurutnya, KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan.
Demikian juga KAI akan konsisten, lanjut Didiek, dalam memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2019.
KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022. PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, KAI akan mengoperasikan KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang-Krueng Geukeuh pp), KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam pp), KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara-DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari-Wonogiri pp).
“Ditandatanganinya Kontrak PSO dan Perintis yang diberikan kepada KAI akan memberikan nilai lebih kepada masyarakat akan layanan kereta api yang semakin andal, efisien, dan terjangkau,” jelas Didiek.
Hal tersebut juga akan membantu KAI dalam mempercepat pemulihan perusahaan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pelanggan pada layanan angkutan penumpang.
“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui pelayanan Kereta Api Indonesia. Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk bertransportasi di tengah pandemi,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI dan dilakukan secara selektif, tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ujarnya. B