PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung pada Jumat (21/10/2022).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.
“KAI berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu,” jelasnya.
KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093 m2 tersebut.
Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, serta fasilitas umum lainnya.
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
“Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung,” kata Joni. B