Masih banyaknya perlintasan Kereta Api (KA) sebidang yang menyebabkan potensi adanya gangguan perjalanan, sehingga manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) berharap kepada seluruh pihak yang berwenang membuat perlintasan sebidang KA menjadi tidak sebidang, seperti flyover atau underpass.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 menyebutkan bahwa Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
Kemudian pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 yang menyebutkan, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah sesuai kelas jalannya dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya minimal satu tahun sekali.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup ataupun ditingkatkan keselamatannya oleh Direktur Jenderal untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional.
Mengenai perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi ditutup ataupun ditingkatkan keselamatannya oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
“Dengan membangun perlintasan tidak sebidang maka keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat semakin meningkat,” ujar Joni dalam keterangan resmi perusahaan.
Contohnya, perjalanan Kereta Api (KA) pada lintas Patukan-Rewulu, Yogyakarta sempat terhambat akibat adanya gangguan perjalanan yang disebabkan truk mogok yang tertabrak KA Lodaya (Solo Balapan-Bandung) pada Selasa, (26/4/2022) pukul 19.43 WIB.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut, tapi terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA hingga 133 menit.
Setelah dilakukan perbaikan dan penggantian sarana, KA Lodaya sudah dapat kembali melanjutkan perjalanan dan jalur sudah bisa dilalui sejak pukul 21.00 WIB.
Joni menyatakan, tidak hanya menyebabkan kerusakan lokomotif, akibat kejadian tersebut terjadi keterlambatan yang cukup tinggi pada perjalanan KA di lintas Selatan Jawa.
Kejadian tersebut tentu merugikan masyarakat banyak tidak hanya penumpang KA Lodaya tetapi juga penumpang KA lainnya yang terimbas pada lintas tersebut. Terdapat 6 KA yang mengalami keterlambatan dari 8 menit hingga 133 menit. B